Singkeponline.com (Berita Lingga)-Bawaslu Kabupaten Lingga mengaktifkan kembali Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dan Panwas Kelurahan / Desa seiring dimulainya kembali tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 sebagaimana telah terbitnya Peraturan KPU nomor 5 tahun 2020 tentang tahapan program dan jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Bupati/Walikota, Minggu (14/06/2020).
Beliau menambahkan pengaktifan kembali jajaran Panwascam dan Panwas Desa / Kelurahan berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor:0197/K.Bawaslu/TU.00.01/VI/2020 tentang pengaktifan kembali Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa dalam rangka Pilkada 2020.
Dalam Surat Edaran tersebut agar mengaktifkan kembali Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa sebelum 15 Juni 2020. Maka dari itu Bawaslu Kabupaten Lingga segera mengeluarkan Surat keputusan pengaktifan jajaran Ad Hoc Panwascam dan Panwas Desa/Kelurahan per tanggal 13 Juni kemarin.
“Walaupun sudah diaktifkan akan tetapi Dalam melakukan pengawasan jajaran kita tetap harus menatuhi protocol Kesehatan dan kami berharap Covid-19 ini segera hilang agar Pilkada kabupaten Lingga bisa berjalan dengan baik tanpa ada was-was dan keraguan masyarakat untuk memilih nantinya dihari Rabu tanggal 09 Desember 2020,” pungkasnya. (Red)