Singkeponline.com, Lingga – Polres Lingga berhasil bekuk 3 orang pelaku tindak Pidana narkotika jenis sabu di awal tahun 2021. Ketiga pelaku diringkus di tiga tempat berbeda.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kasat narkoba Polres Lingga IPTU Raja Vindo Valentino dalam konferensi persnya, di Gedung Endra Dharmalaksana Polres Lingga, Jum’at (29/01/2021).
Baca juga : Jaksa Jeblosan Tersangka Penganiayaan ke Lapas Dabo
Keberhasilan melakukan Pengungkapan kasus narkoba di duga jenis shabu tersebut karena adanya Informasi dari masyarakat.
“Adapun tersangka yang berhasil diamankan dalam Kasus narkoba selama bulan Januari 2021 sebanyak 3(tiga) tersangka yaitu JI (31), JF ( 26) dan JN (33),” ungkap Kasat.
Kasat Narkoba juga menjelaskan bahwa, Keberhasilan melakukan Penangkapan terhadap tersangka JI (31) berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa, di kampung centeng desa Limbong Kecamatan Lingga Timur terjadi Peredaran Narkoba yang dilakukan seseorang.
Selanjutnya dilakukan Penyelidikan ke Lokasi tersebut dan tanggal 12 Januari 2021 sekitar Pukul 23.00 wib dilakukan Penangkapan terhadap JI (36) di lokasi Klenteng kampung centeng Desa Limbong.
Kemudian terhadap JI dibawa ke rumahnya dan sesampai dirumahnya dilakukan Pengeledahan dan diatas jendela rumahnya ditemukan Bungkus Rokok Gudang Garam Surya yang berisi 7(tujuh) Paket Plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga Narkoba jenis shabu.
Selain menemukan 7 (tujuh) Paket Plastik yang berisi diduga jenis shabu, juga ditemukan 1 unit alat hisap shabu berupa bong yang telah di lubangi tutupnya dan telah diberikan Pipet Plastik.
Pingback: Pelayanan PDAM Selayar Mengecewakan, Camat : Tidak Mau Menanggapi | Singkep Online