4 Orang Narapidana Lapas Kelas III Dabo Singkep Dibebaskan

Lapas Kelas III Dabo Singkep Bebaskan 4 Orang Narapidana

Singkeponline.com (Berita Lingga)-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dabo Singkep, bebaskan 4 orang narapidana, warga binaan, setelah mendapatkan SK asimilasi mandiri dalam pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.

”Napi atau warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan SK asimilasi tersebut dinyatakan bebas namun dengan syarat menjalani pembinaan sendiri dirumah masing-masing,” jelas Dewanto, Kepala Lapas kelas III Dabo Singkep, Kamis (02-04-2020).

“Hari ini kita mengeluarkan untuk asimilasi 4 orang napi. Dimana mereka akan menjalani pembinaan sendiri di rumah sambil menunggu SK pembebasan bersyarat,” katanya lagi

Dewanto menjelaskan selama mereka menjalani asimilasi mandiri, mereka akan di awasi atau dipantau oleh Badan Pemasyarakatan (Bapas).

“Jadi nanti pengawasannya dilakukan oleh balai pemasyarakatan. Dan kalau disini adanya pos bapas dari balai pemasyarakatan Tanjungpinang,” tutur Dewanto.

Dewanto menyebutkan bahwa pengeluaran dan pembebasan napi tersebut melalui asimilasi dan integritas dilakukan untuk mengurangi jumlah warga binaan yang berada di dalam lapas Dabo Singkep

“Karena ini juga dalam rangka mengurangi tingkat hunian di dalam lapas yang padat. Sebab semua diwilayah Indonesia ini rata-rata over kapasitas. Maka perlu dilakukan langkah cepat sebagai upaya penyelamatan terhadap tahanan dan WBP yang ada di lapas, lapas anak dan rutan negara,” jelasnya.

Asimilasi tersebut dilaksanakan dirumah dan mereka tidak boleh keluar dalam rangka isolasi mandiri jika ada yang kedapatan akan diberikan peringatan dan kemungkinan bisa dimasukkan kembali.

“Maka kita berharap mereka tetap berada dirumah berkumpul bersama keluarga dan tidak keluar untuk antisipasi penyebaran COVID-19,” tutupnya.

Penulis : C.A

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *