
Pembayaran ditargetkan mulai minggu kedua hingga ketiga April 2026, Pemkab akui keterbatasan fiskal jadi kendala
Singkeponline.com | Lingga – Dalam beberapa waktu terakhir, jagat media sosial hingga obrolan di kedai kopi di Kabupaten Lingga ramai membahas belum terealisasinya pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
THR dan TPP tersebut seharusnya telah ditunaikan sejak akhir tahun 2025. Kondisi ini memicu keresahan di kalangan ASN, baik PPPK maupun PNS, yang mulai mempertanyakan kejelasan hak mereka.
Situasi semakin memanas seiring maraknya pemberitaan di media online dan digital yang terus beredar melalui perangkat ponsel dan media sosial.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Lingga, Ir. H. Novrizal, memberikan penjelasan terkait simpang siur informasi mengenai THR dan TPP yang hingga kini masih dalam proses penyaluran.
Dalam amanatnya saat memimpin apel Senin pagi di halaman Kantor Bupati Lingga pada 6 April 2026, Novrizal menegaskan bahwa THR atau gaji ke-14 merupakan hak ASN yang wajib dibayarkan oleh pemerintah daerah, dalam hal ini Pemkab Lingga.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa dirinya bersama Bupati, Sekretaris Daerah, dan seluruh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah menggelar rapat internal untuk membahas penyaluran THR dan TPP ASN.
“Kami sudah melaksanakan rapat internal bersama bupati, sekda dan seluruh tim TAPD berdasarkan pengalaman dan laporan dari BPKAD untuk pembayaran THR ini diluar dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang kita terima setiap bulan, tetapi karena keterbatasan fiskal dari daerah kita membuat pembayarannya menjadi tertunda tapi yang menjadi hak dari ASN akan tetap kami tunaikan” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemkab Lingga menargetkan pembayaran THR mulai disalurkan pada minggu kedua hingga minggu ketiga April 2026.
“Ada beberapa strategi yang sudah kami laksanakan dan kami berjanji di minggu kedua dan minggu ketiga THR ini sudah diberikan kepada seluruh ASN dan kami yakin untuk gaji ke-13 tidak akan ada keterlambatan lagi” ujar Novrizal disambut tepuk tangan dari peserta apel yang hadir.
Terlepas dari proses tersebut, Novrizal juga menekankan pentingnya menjaga semangat dan etos kerja ASN, terutama di tengah tantangan kebijakan fiskal yang semakin ketat.
Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah (HKPD) mengatur bahwa belanja pegawai maksimal hanya 30 persen dari APBD.
“Bapak ibu sekalian tantangan di tahun ini sangatlah berat, UU HKPD mengatur bahwa maksimal belanja pegawai pemerintah daerah adalah maksimal 30 persen. Kota batam saja yang Pendapatan Asli Daerahnya terbilang normal dan mencukupi untuk memberikan gaji pegawainya juga dituntut untuk patuh terhadap Undang-undang ini”.
“Kalau kabupaten/kota lain berwacana untuk memutuskan hubunga kerja dengan PPPK untuk menekan belanja pegawai dibawah 30 persen, tapi kami yakin saya selaku Wakil Bupati bersama Bupati Lingga berharap tidak akan memutus hubungan kerja dengan PPPK, hal itu adalah pilihan terakhir yang akan kami ambil jalan keluarnya. Yang akan kami lakukan adalah evaluasi terhadap kinerja dan kedisiplinan setiap ASN di Kabupaten Lingga” pungkasnya.
Di tengah kebijakan efisiensi dan optimalisasi anggaran oleh Presiden Prabowo Subianto, pemerintah daerah kini dituntut lebih kreatif dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Upaya tersebut diperlukan agar kebutuhan dasar daerah tetap terpenuhi di luar Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditransfer dari pemerintah pusat setiap bulannya.