Polemik Lahan Sagu di Desa Pekaka, Perusahaan Klaim Tak Sengaja dan Siap Beri Kompensasi

Polemik Lahan Sagu di Desa Pekaka, Perusahaan Klaim Tak Sengaja dan Siap Beri Kompensasi | F. Redaksi
Polemik Lahan Sagu di Desa Pekaka, Perusahaan Klaim Tak Sengaja dan Siap Beri Kompensasi | F. Redaksi

Pemkab Lingga Hentikan Sementara Aktivitas Land Clearing, Temukan Sejumlah Pelanggaran di Lapangan

Singkeponline.com | Lingga – Polemik dugaan penyerobotan lahan sagu milik warga Desa Pekaka, Kecamatan Lingga Timur, Kabupaten Lingga, akhirnya mendapat tanggapan dari pihak perusahaan.

Direktur Umum Regional CAA Grup yang menaungi PT Citra Sugi Aditya (CSA), Guarman, menegaskan bahwa kejadian tersebut bukan unsur kesengajaan.

“Kami tidak sengaja terjadi karena kontraktor hanya lewat kebun sagu dan terinjak sagu yang baru tumbuh,” ujar Guarman Jumat (3/4/2026).

Ia juga memastikan pihak perusahaan telah mengambil langkah penyelesaian terhadap warga terdampak.

“Kami akan beri kompensasi kepada pemilik kebun dan pemilik kebun sudah setuju,” lanjutnya.

Guarman kembali menegaskan bahwa pihak perusahaan tidak memiliki niat untuk merusak maupun menguasai kebun sagu milik masyarakat.

“Kami tidak ada niat untuk menguasai kebun sagu, ini terjadi tanpa sengaja,” katanya.

Sebelumnya, polemik ini mencuat setelah viral dugaan penyerobotan lahan sagu oleh PT CSA untuk kepentingan perkebunan kelapa sawit. Puluhan hektare lahan milik warga disebut telah digusur tanpa izin.

“Ini jelas telah terjadi penyerobotan lahan sagu milik warga. Pihak perusahaan untuk perkebunan sawit. Kebun-kebun sagu warga digusur tanpa izin, kami minta pihak perusahaan bertanggung jawab,” kata tokoh muda Desa Pekaka, Bustami.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Lingga, Said Hendri, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan langsung melalui tim bidang perkebunan.

“Terkait video dan informasi yang beredar, kami telah melakukan pengecekan langsung di lapangan,” ujarnya.

Dari hasil peninjauan, ditemukan sejumlah fakta di lapangan, di antaranya adanya dampak kegiatan land clearing di beberapa titik, yakni blok E46, E47, F46, dan F50. Selain itu, tercatat sekitar 11 warga terdampak dengan estimasi luas lahan kurang lebih 2 hektare per orang.

“Lahan sagu tersebar dalam spot-spot kecil, sehingga ikut terdampak,” kata Said Hendri.

Ia juga mengungkapkan bahwa perusahaan tidak menerapkan buffer zone sekitar 50 meter sebagai area perlindungan.

“Kejadian ini dipicu beberapa faktor seperti lemahnya pengawasan di lapangan, miss komunikasi antara manajemen dan kontraktor, serta belum lengkapnya data lahan masyarakat di tingkat desa,” jelasnya.

Sebagai langkah penanganan, pemerintah daerah telah mengambil sejumlah tindakan tegas, termasuk menghentikan sementara aktivitas land clearing di area sagu.

Selain itu, perusahaan diminta untuk membuat buffer zone, melakukan pemulihan lahan melalui penanaman kembali, serta mendorong pendataan lahan masyarakat oleh pihak desa. Pemerintah daerah juga telah menyurati perusahaan secara resmi.

“Kami telah menyampaikan Nota Dinas dan surat penegasan ke PT CSA,” katanya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *