Rapat Akbar di Dabo Singkep Bahas Kejelasan Investasi Smelter Alumina PT Tianshan

Rapat Akbar di Dabo Singkep Bahas Kejelasan Investasi Smelter Alumina PT Tianshan | F. Redaksi
Rapat Akbar di Dabo Singkep Bahas Kejelasan Investasi Smelter Alumina PT Tianshan | F. Redaksi

Pemkab Lingga Optimistis Proyek Smelter di Marok Kecil Tetap Berlanjut Meski Terkendala Lokasi Latihan Marinir

Singkeponline.com | Lingga – Aliansi Masyarakat Kabupaten Lingga menggelar rapat akbar di Halaman Gedung Nasional Dabo Singkep, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga. Rapat tersebut membahas kejelasan investasi pembangunan smelter alumina oleh PT Tianshan Alumina Indonesia yang direncanakan berlokasi di Desa Marok Kecil.

Wakil Bupati Lingga, Novrizal, menjelaskan bahwa hingga saat ini pembangunan smelter tersebut belum dapat direalisasikan karena lokasi proyek berdekatan dengan pusat latihan tempur Marinir, sehingga memerlukan kajian dan koordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait.

“Inilah yang membuat kita harus menunggu keputusan, namun tetap melakukan pendekatan secara persuasif,” kata Novrizal, Minggu (21/12/2025).

Menanggapi isu pemindahan lokasi investasi, Wakil Bupati Lingga menegaskan bahwa wacana tersebut belum menjadi pilihan utama. Saat ini, pemerintah daerah masih memprioritaskan pemenuhan seluruh permintaan serta prosedur yang ditetapkan oleh Kementerian Pertahanan.

“Wacana pemindahan belum sampai ke situ. Kita kerja sesuai apa yang diminta Menhan dan alternatifnya sudah ada, tinggal menunggu jawaban,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa proses investasi saat ini telah memasuki tahap akhir. Apabila dilakukan pemindahan lokasi, maka seluruh proses perizinan harus kembali dimulai dari awal, yang berpotensi menghambat percepatan realisasi investasi.

“Kalau dipindahkan, berarti kita kembali ke belakang. Kita berpikir untuk maju ke depan saja,” pungkasnya.

Ia juga menambahkan bahwa status penanaman modal PT Tianshan Alumina Indonesia merupakan Penanaman Modal Asing (PMA). Dengan status tersebut, penerbitan izin Rencana Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (RKKPR) menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN di tingkat pusat, bukan pemerintah daerah.

Meskipun tenggat waktu yang ditetapkan pihak PT Tianshan di Dabo Singkep kian mendekat, Pemerintah Kabupaten Lingga tetap menunjukkan sikap optimistis agar investasi strategis tersebut dapat segera terealisasi demi mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Pemerintah daerah pun berharap proses koordinasi lintas kementerian dapat segera mencapai kejelasan, sehingga investasi berskala besar ini dapat memberikan manfaat nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat Kabupaten Lingga. (k)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *