Pemkab Lingga dan Bea Cukai Batam Perkuat Sinergi Atur Distribusi Barang dan Sembako

Pemkab Lingga dan Bea Cukai Batam Perkuat Sinergi Atur Distribusi Barang dan Sembako | F. Redaksi
Pemkab Lingga dan Bea Cukai Batam Perkuat Sinergi Atur Distribusi Barang dan Sembako | F. Redaksi

Ketentuan distribusi diberlakukan untuk menjaga ketersediaan barang dan stabilitas harga kebutuhan pokok masyarakat

Singkeponline.com | Batam – Pemerintah Kabupaten Lingga menegaskan komitmennya untuk segera menyelesaikan berbagai persoalan distribusi barang menjelang sejumlah momentum besar, seperti Tahun Baru, Imlek, dan Ramadan. Hal ini dinilai penting guna menjaga ketersediaan serta kelancaran pasokan kebutuhan masyarakat.

Masuknya barang ke wilayah Kabupaten Lingga mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah. Keterlibatan langsung Bupati Lingga dalam koordinasi lintas instansi dilakukan untuk memastikan pasokan dan distribusi sembako kepada masyarakat tidak mengalami kendala.

Plt Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Lingga, Febrizal Taupik, menjelaskan bahwa langkah ini diambil karena beberapa hari besar keagamaan dan nasional sudah semakin dekat.

“Tujuannya karena kita sudah mendekati tahun baru, Imlek, dan tidak lama lagi Ramadan. Jadi ini harus segera kita selesaikan,” kata Taupik, Minggu (21/12/2025).

Hasil pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Lingga dengan Bea Cukai Batam menyepakati bahwa pada prinsipnya barang-barang lokal tidak mengalami hambatan untuk masuk ke wilayah Lingga.

Taupik menjelaskan, khusus untuk barang impor, pemerintah menekankan pentingnya kelengkapan perizinan dan dokumen resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan ini tidak hanya berlaku untuk barang impor murni, tetapi juga bagi barang yang dikategorikan sebagai produk lokal namun menggunakan bahan baku impor yang masuk melalui Batam.

“Namun demikian, untuk barang impor diwajibkan memiliki izin serta dokumen lengkap. Termasuk barang yang dikategorikan lokal namun berasal dari bahan impor yang masuk melalui Batam,” ujarnya.

Dalam proses pendistribusian, pengangkutan barang diwajibkan disertai dokumen PPFTZ-01. Dokumen tersebut diterbitkan berdasarkan PPFTZ-03, yaitu dokumen barang masuk dari dalam negeri agar tidak dikenakan PPN, yang umumnya dimiliki oleh distributor atau badan usaha.

Lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten Lingga juga mengimbau para pelaku usaha agar menjalin kerja sama dengan distributor resmi. Langkah ini diharapkan dapat mempermudah proses administrasi serta menciptakan tata niaga yang lebih tertib dan transparan.

“Pemerintah Kabupaten Lingga juga mendorong pelaku usaha untuk bekerja sama dengan distributor resmi agar pengurusan dokumen menjadi lebih mudah dan tertib,” katanya.

Khusus untuk barang konsumsi impor, tidak diperbolehkan keluar dari Batam meskipun telah membayar PPN.

“Hal ini dikarenakan barang tersebut merupakan kebutuhan masyarakat Batam yang telah diperhitungkan oleh BP Batam,” pungkasnya.

Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Lingga mendorong terjalinnya kerja sama dengan badan usaha yang memiliki Izin Usaha Kawasan Logistik khusus Batam, sebagai upaya mewujudkan sistem distribusi barang yang terintegrasi, efisien, dan sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, pihak Bea Cukai Batam menegaskan bahwa proses distribusi barang tidak akan dipersulit sepanjang seluruh persyaratan dan dokumen yang diperlukan dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.

Melalui sinergi lintas instansi tersebut, Pemerintah Kabupaten Lingga berharap ketersediaan barang serta stabilitas harga sembako dapat terus terjaga guna memenuhi kebutuhan masyarakat. (k)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *