Adapun sebanyak 107 unit Mobil telah dilaporkan oleh masyarakat sejak 15 Mei 2020 sampai dengan 19 Mei 2020 dan 32 unit mobil diantaranya telah berhasil diungkap oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kepri selama kurun waktu 2×24 jam dan terhadap sisa nya 75 unit mobil lainnya masih dalam tahap pengembangan dan pencarian.
Berikut data para tersangka :
1. HA, 38 tahun, laki-laki, anggota Polri, Bukit Tiban, Kota Batam.
2. AR, 41 tahun, laki-laki, Wiraswasta, Baloi Permata, Kota Batam.
3. SB, 41 tahun, laki-laki, Wiraswasta, Perumahan Tiban, Kota Batam.
4. SA, 25 tahun, laki-laki, Supir Ambulance/ Honorer Pemkab Bintan, Tanjung Uban, Kabupaten Bintan.
“Barang Bukti yang diamankan adalah 32 unit Mobil berbagai jenis dan merk keluaran tahun 2016 keatas, 32 dokumen bukti perjanjian sewa menyewa mobil, 12 dokumen perjanjian sewa menyewa mobil, pakar nomor mobil palsu, kwitansi, uang tunai Rp. 18.000.000 diduga hasil penjualan mobil, KTP atas nama HA, KTA atas HA, kartu ATM, Stnk mobil Toyota Veloz, beberapa STNK dari kendaraan yang disita, buku tabungan, handphone merk Oppo, dan buku cek bank mandiri,” terang Kabid Humas Polda Kepri.
“Pasal yang disangkakan adalah pasal 378 dan atau pasal 372 Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara,” tutupnya.
Penulis : C.A