32 Unit Mobil Hasil Tindak Pidana Penipuan Atau Penggelapan Berhasil Diamankan Polda Kepri

Tim Gabungan Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus tindak Pidana penggelapan

Singkeponline.com (Kepri)-Tim gabungan Polda Kepri, Direktorat reserse umum, Direktorat Intelijen keamanan dan Bidang Profesi Pengamanan Polda Kepri berhasil mengamankan sebanyak 34 Unit Mobil hasil dari tindak pidana Penggelapan yang dilakukan oleh oknum anggota Polri Inisial AH bersama tiga orang pelaku lainnya inisial AR, SB dan SA.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., didampingi Dirreskrimum Polda Kepri, Kabid Propam Polda Kepri dan Wadirreskrimum Polda Kepri saat menggelar Konferensi Pers di Polda Kepri pada Rabu (20/05/2020).

“Berawal dari Laporan Polisi yang dibuat oleh Saudari Ling Mei selaku Direktur PT. Auto 3000 Batam pada tanggal 16 Mei 2020 di SPKT Polda Kepri terkait dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh Oknum anggota Polri Inisial HA. Dan berdasarkan Laporan Polisi tersebut Bapak Kapolda Kepri langsung membentuk tim gabungan untuk melakukan tindakan kepolisian yaitu berupa penyelidikan dan penyidikan,” tutur Kabid Humas Polda Kepri.

Dari hasil penyelidikan ditemukan modus operandi yang dilakukan adalah dengan menyewa atau merental mobil milik PT. Auto 3000 melalui perantara Inisial AR dan inisial SB yang kemudian mobil-mobil tersebut sebagian dijual dan sebagiannya di gadaikan ke pihak lainnya.

“Pada hari Sabtu (17/05/2020) tim teknis gabungan Polda Kepri berhasil melakukan penangkapan terhadap Inisial AR dan SB di Kota Batam. Pada Minggu (18/05/2020) tim kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap Inisial HA di Kos-kosan nya di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau dan untuk selanjutnya membawa inisial HA ke Polda Kepri untuk pengusutan Lebih Lanjut,” Jelas Kabid Humas Polda Kepri.

See also  UIB Gelar Seminar Nasional Pemuda Pahlawan Demokrasi
Pages: 1 2

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *