Terhadap tersangka JI dan JF serta JN telah dilakukan Pemeriksaan Urine denga hasil positif menggunakan narkotika jenis Shabu.
“Adapun barang diduga Jenis Shabu yang berhasil disita dari tersangka JI (31) sebanyak 7 (tujuh) Paket dengan berat 1,56 gram dan dari tersangka JF (26) sebanyak satu Paket seberat 0,27 gram serta tersangka JN (33) sebanyak satu Paket kecil seberat 0,26 gram dan terhadap serbuk kristal diduga jenis shabu tersebut telah di lakukan Pemeriksaan di laboratorium forensik Polda Riau dengan hasil positif narkotika jenis Shabu,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Lingga.
Terhadap tersangka JI (36), JF (26) dan JN (33) dapat diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman paling singkat 5 (Lima) tahun paling lama 20 (dua puluh) tahun pidana dan pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 4 (empat) tahun paling lama 12 (dua belas) tahun serta Pasal 127 ayat 1 huruf a dengan ancaman Pidana Penjara maksimal 4 tahun Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (C.A)
Pingback: Pelayanan PDAM Selayar Mengecewakan, Camat : Tidak Mau Menanggapi | Singkep Online