Lalu, terhadap 7(tujuh) Paket Plastik yang berisi serbuk Kristal diduga jenis Shabu dan 1 unit alat hisap tersebut oleh tersangka JI mengaku miliknya dan barang berupa jenis shabu tersebut di dapatnya dari seseorang mengaku bernama Edwin di tanjung pinang dan tersangka JI juga mengaku telah memberikan 1(satu) Paket diduga jenis shabu tersebut kepada tersangka JF (26), selanjut terhadap JI beserta 7(tujuh) paket plastik yang isinya diduga jenis Shabu dan 1 unit alat hisap dibawa ke Polres lingga untuk di Proses lebih lanjut.
Berdasarkan Pengakuan JI bahwa, telah memberikan 1(satu) Paket yg isinya diduga jenis shabu kepada tersangka JF (26), Selanjut terhadap tersangka JF dilakukan Pencarian dan Pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2021, sekira Pukul 01.30 wib berhasil melakukan Penangkapan terhadap tersangka JF (26) di Jalan Datuk Laksamane Daek Lingga.
Selanjutnya, dilakukan Pengeledahan dan menemukan di kantong celananya 1(satu) bungkus rokok marlboro yang berisi 1(satu) Paket Plastik transparan yang isinya diduga Jenis shabu dan oleh tersangka JF mengaku mendapatkan barang tersebut dari JI, Selanjutnya terhadap tersangka JF beserta barang yang diduga jenis shabu tersebut dibawa Ke Polres Lingga guna di lakukan Proses lebih lanjut.
“kemudian Pada hari sabtu tanggal 16 Januari 2021, sekira Pukul. 12.00 wib, terhadap tersangka JN (33) dilakukan Penangkapan di sebuah kamar Hotel di Dabo Singkep dan ditemukan 1(satu) Paket Kecil Plastik transparan yang berisi serbuk Kristal diduga jenis shabu dan terhadap Serbuk Kristal tersebut JN mengakui miliknya didapatnya dari seseorang mengaku bernama Daeng, selanjutnya JN di bawa ke Polres Lingga untuk di lakukan Proses lebih lanjut”, jelas kasat.
Pingback: Pelayanan PDAM Selayar Mengecewakan, Camat : Tidak Mau Menanggapi | Singkep Online