Singkeponline.com (Berita Lingga)-Pembangunan dan operasional pabrik dan permesinan produksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) telah selesai dilakukan sejak bulan Maret lalu. Namun belum bisa beroperasi lantaran masih menunggu keluarnya 3 izin lagi yakni : BPOM (izin edar), SNI, dan Halal MUI yang kesemuanya baru dapat dilakukan setelah pembangunan pabrik dan permesinan selesai 100%.
Direktur BUMD Lingga PT Pembangunan Selingsing Mandiri (PSM) Risalasih SP dalam rilisnya mengatakan untuk mendapat ketiga izin tersebut, ketiga lembaga itu harus turun ke lapangan melihat langsung kondisi pabrik AMDK.
“Namun ketika kita meminta untuk turun dilakukan penilaian belum bisa dilakukan akibat pembatasan seluruh operasioanal kantor pemerintahan terutama di pusat dampak dari mewabahnya pandemi Corona Virus Disease (Covid 19) di Indonesia sehingga mengalami keterlambatan mengingat hanya bisa dilakukan layanan via online bekerja dari rumah karena kantor masih tutup,” katanya.
Terkait sudah pernah dilaunchingnya produk AMDK Gunung Daik pada 20 Nov 2019 lalu pada HUT Kab.Lingga ke 16, Risalasih menyebutkan ha itu hanya untuk memperkenalkan saja terlebih dahulu kepada warga Lingga khususnya dan produksi terbatas tidak diperdagangkan mengingat pada waktu itu izin edar memasarkannya dapat bekerjasama dengan perusahaan yang telah memiliki izin, namun di bulan Desember tahun 2019 secara aturannya tidak diperbolehkan lagi bekerja sama dengan perusahaan lain yang telah memiliki izin edar harus mengurus izinnya sendiri.